MazhabSyafii berpendapat, jika seorang perempuan meninggal dan suami sudah tidak ada maka yang paling layak memandikan almarhumah ialah keluarga kandung, seperti ibu, putri kandung, cucu perempuan, saudari kandung, bibi kandung, dan seterusnya. Kemudian, disusul oleh keluarga yang bukan mahram, seperti putri dari paman dan bibi.
DalamIslam sendiri melarang adanya kremasi karena mereka percaya bahwa jenazah yang dimandikan saja dapat merasakan kesakitan jika terkena sentuhan orang yang masih hidup pada jasadnya. Itulah mengapa dalam prosesi memandikan jenazah harus dilakukan dengan punggung tangan secara hati-hati. Pembahasan mengenai wajib atau tidaknya kremasi umat
3 Niat memandikan jenazah. 4. Proses mengkafani jenazah. 5. Tata cara menyolatkan jenazah. Sebagai umat muslim wajib hukumnya mengetahui tata cara memandikan jenazah. Namun dalam syariat Islam dijelaskan, ada beberapa langkah yang wajib dipenuhi oleh umat Islam saat mengurusi orang yang telah meninggal. Tata cara memandikan jenazah Nu Online